Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp305 Miliar
NovaPoker - Pemain Real Madrid, Cristiano Ronaldo telah divonis
oleh otoritas pajak Spanyol untuk menjalani dua tahun penjara dan
membayar denda 18,8 juta euro atau sekira Rp305 miliar. Seperti yang
dilansir dari laman Agen Poker, Sabtu (16/6/2018), Ronaldo harus
menerima hukuman tersebut karena kasus penggelapan pajak.
Akan tetapi Ronaldo tidak mungkin menjalani setiap saat di
penjara atas kesepakatan hukuman tersebut. Pasalnya hukum Spanyol
menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran pertama
dapat dilakukan masa percobaan.
Pemain berpaspor Portugal itu dituduh telah melakukan penggelapan
dana senilai 14,7 juta euro atau sekira Rp238 miliar. Namun pihak
Ronaldo melalui agennya pun telah membantah atas tuduhan tersebut.
Gestiufte yang merupakan agen Ronaldo pun tidak bersedia untuk
mengomentari mengenai laporan tersebut. Begitu pun dengan badan pajak
Spanyol yang menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
Pengandilan Spanyol baru-baru ini memang tengah menindak para pemain
sepakbola terkemuka karena kasus penggelepan pajak. Terakhir pada 2016,
Lionel Messi dari Barcelona dijatuhi hukuman penjara 21 bulan pada 2017
karena tuduhan yang serupa. Namun karena hukuman tersebut di bawah dua
tahun, maka ia dapat menukarkan hukuman tersebut dengan denda.
Saat ini Ronaldo sendiri tengah berada di Rusia untuk membela
skuad Tim Nasional (Timnas) Portugal yang berlaga di Piala Dunia 2018.
CR7 akan memainkan laga perdana bersama Portugal pada hari ini melawan
Spanyol.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar